Minggu, 06 Juli 2014

Tugas Konservasi Arsitektur (Museum Bahari)

BAB II
TELAAH PUSTAKA

Tentu kita bertanya-tanya mengapa Museum Bahari ini perlu dilakukan konservasi? 
Alasan mengapa bangunan Museum Bahari ini perlu untuk dikonservasi dikarenakan bangunan ini menyimpan banyak kenangan tentang cagar budaya masa lalu dari bangsa Indonesia. Dengan berkunjung ke Museum Bahari pengunjung akan mengetahui sejarah dan begitu banyak kekayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Bermacam-macam koleksi dipamerkan pada museum ini. Hanya dengan melihatnya pengunjung akan mendapatkan kenangan yang berharga. Tidak ketinggalan pula pesona kawasan kota tua akan dapat membangkitkan kenangan terhadap bangsa lain yang pernah menjajah bangsa kita di masa lalu. Berlandaskan alasan tersebut sangatlah layak dilakukan konservasi terhadap Museum Bahari ini.

1. Arahan pelestarian kawasan.

Arahan pelestarian kawasan ditujukan untuk mempertahankan kondisi fisik, ciri khas dan karakter kawasan sebagai kawasan peninggalan sejarah Kolonial di Batavia. Arahan pelestarian di Kawasan Museum Bahari secara umum adalah :
  • Penyusunan pedoman desain untuk mengendalikan kemungkinan terjadinya pendirian bangunan baru dengan desain dan konstruksi yang dinilai tidak selaras dengan bangunan kuno di sekitarnya. Bagi bangunan baru diarahkan agar selaras dengan bangunan kuno di sekitarnya, dengan menyesuaikan ornamen dan bentuk atap mengikuti gaya arsitektur Kolonial.
  • Perlindungan kawasan bersejarah melalui pemberian batasan dan penetapan zona-zona pelestarian khusus. Adanya aturan zonasi ini melindungi kawasan terhadap kemungkinan terjadinya perubahan fungsi serta pembatasan terhadap pendirian bangunan baru yang tidak sesuai dengan aturan.
  • Pembebasan area di sekitar kawasan Museum Bahari yang telah berdiri bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai dengan gaya arsitektur dari Museum Bahari ini. Area yang akan dibebaskan ini akan digunakan sebagai area terbuka dikarenakan di sekitar kawasan ini sangat kurang area terbuka untuk penghijauan.
  • Pelaksanaan hukum dan peraturan pelestarian secara tegas dan adil, pelaksanaan pemberian sanksi bagi yang melanggar, pemberian sanksi yang tegas dan adil diharapkan mampu mengendalikan perubahan kawasan bersejarah.
  • Memberikan insentif berupa keringanan retribusi dan bantuan dana perawatan bangunan, penghargaan bagi masyarakat yang telah berperan aktif dalam kegiatan pelestarian kawasan bersejarah.
  • Memberikan penyuluhan kepada masyarakat baik pemilik bangunan bersejarah maupun non bersejarah mengenai pentingnya pelestarian kawasan bersejarah, diharapkan melalui penyuluhan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat yang semula memandang negatif terhadap pelestarian kawasan.
  • Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat dalam melakukan kegiatan pelestarian serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perlindungan kawasan dan bangunan bersejarah
  • Pembersihan dan pengerukan limbah kali disekitar kawasan yang menyebabkan pencemaran udara dan pencemaran saluran air, sehingga fungsi saluran air kembali normal
  • Melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar agar tidak membuang limbah ke saluran air sekitar kawasan.

2. Arahan pelestarian bangunan.

Arahan pelestarian bangunan bersejarah di Kawasan Museum Bahari dirumuskan berdasarkan pertimbangan faktor penyebab perubahan fisik bangunan bersejarah. Adapun arahan pelestarian bangunan bersejarah di Kawasan Museum Bahari adalah sebagai berikut :
  • Penyusunan pedoman tata cara pemeliharaan bangunan kuno-bersejarah termasuk memuat bagian-bagian bangunan yang harus dipertahankan keasliannya. Hal ini bertujuan agar setiap bangunan bersejarah memiliki perlindungan yang jelas, sah dan mengikat sehingga apabila terjadi pergantian kepemilikan bangunan di sekitar Museum Bahari, perubahan fisik bangunan oleh pemilik baru dapat dicegah. Juga dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pemilik bangunan yang melakukan perubahan pada bangunan bersejarah.
  • Memberikan informasi yang jelas mengenai pentingnya pelestarian bangunan bersejarah secara rutin kepada masyarakat melalui publikasi atau penyuluhan dan mengajak pemilik bangunan untuk ikut berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah di kawasan.
  • Pemberian insentif kepada pemilik bangunan yang telah berperan serta dalam menjaga kelestarian fisik bangunan dan kawasan, melalui pemberian bantuan dana perawatan bangunan, subsidi atau pemberian keringanan retribusi.
  • Pemberian penghargaan dari pemerintah kepada pemilik bangunan atau masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah, penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, subsidi untuk pemeliharaan bangunan.
  • Mempertahankan bentuk fisik bangunan 100% seperti apa adanya dan melakukan pemeliharaan dan perlindungan orisinalitas bentuk bangunan. Memperbaiki fisik bangunan yang telah terjadi kerusakan dengan tetap menjaga bentuk asli bangunan.
  • Membuat acara-acara bulanan atau tahunan yang berskala nasional untuk promosi kawasan.
  • Pemerintah dapat mengambil alih kepemilikan serta pengelolaan bangunan kuno yang terbengkalai atau pemilik tidak mampu lagi melakukan perawatan. 



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar