Kamis, 14 Februari 2013

UU dan Peraturan Pembangunan Nasional > UU No 24 Th. 1992 tentang Tata Ruang


Sebagai negara kesatuan dan kepulauan, negara republik Indonesia berada di letak yang sangat strategis. dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Pengelolaan sumber daya alam yang berada di darat, di udara, dan di lautan perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Maka dari itu yang di maksud di atas adalah untuk di buat nya undang - undang yang mengatur tata ruang wilayah yang baik dan pemanfaatan ruang yang fungsional.

Undang – Undang no.24 Tahun 1992 berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Undang - undang no. 24 th 1992 tentang tata ruang itu memiliki isi kajian sebagai berikut :
  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
  3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
  6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
  7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.



Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :

Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
  • Perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional).
  • Upaya pemerataan pembangunan.
  • Keselarasan pembangunan nasional dan daerah.
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang).

Terkait dengan lingkungan hidup:
  • ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS) sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS.
  • ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
  • Hak untuk mengetahui rencana tata ruang.
  • Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
  • Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
  • Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
  • Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izinapabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
  • Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat.
  • Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin.
  • Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagian milik umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar