1. DEFINISI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
·
Arti kata HUKUM :
Hukum ialah (1) Peraturan
atau adat yg secara resmi di anggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. (2) Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat. (3) Patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu. (4) Keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) / vonis.
·
Arti kata PRANATA :
Pranata ialah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat
/ institusi.
·
Arti kata PEMBANGUNAN :
Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan
membangun
Membangun ialah (1) mendirikan (mengadakan
gedung, dsb) (2) membina (3) bersifat memperbaiki
Jadi dapat di simpulkan
bahwa Hukum Pranata
Pembangunan yaitu peraturan
resmi yang di buat untuk mengatur tingkah laku/interaksi antar individu/kelompok
dalam membangun suatu lingkungan binaan demi meningkatkan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan
binaan.
Interaksi yang
terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
2. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
3. CONTOH – CONTOH UMUM & STUDI BANDING
CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA
FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka
waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak
melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar