Rabu, 28 Maret 2012

NEGARA

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing “Staat” (Belanda, Jerman), atau State (Inggris) atau Etat (Perancis). Kata Staat, State atau Etat pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

PENGERTIAN NEGARA MENURUT BEBERAPA PAKAR KENEGARAAN
  • George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  • Kansil = Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. 
  • G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  • Kranenburg = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
  • Roger F. Soltau = Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
  • Aristoteles = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  • Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Farid S = Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Prof. Mr. Soenarko = Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan

TEORI TERJADINYA NEGARA

Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
  1. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
  2. Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
  3. Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
  4. Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
  • Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
  • Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
  • Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
  • Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

BENTUK NEGARA

Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).

1.    Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.

Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
  • Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2.    Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

 
UNSUR-UNSUR NEGARA

KONSTITUTIF
  1. Rakyat (Semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara/ Penghuni negara yang tunduk  pada kekuasaan negara itu)
  2. Wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
DEKLARATIF (Pengakuan dari Negara lain)
  1. DE FAKTO (Pengakuan tentang fakta adanya suatu Negara)
  2. DE JURE (Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya)

SIFAT NEGARA 

Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Sifat memaksa
    Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
  • Sifat monopoli
    Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Sifat mencakup semua
    Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

TUJUAN NEGARA

Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 
  1. Negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 
  2. Negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
•    Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar